BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah
merupakan rahasia umum, bahwa modal dalam bentuk uang walaupun bukan merupakan
segala galanya, adalah mutlak diperlukan
untuk berbagai tahap kegiatan. Modal dalam bentuk uang dapat diberikan dalam
bentuk uang tunai atau semacam jaminan dalam surat-surat berharga.
Jaminan
semacam ini biasanya diberikan oleh bank dengan catatan terlebih dulu nasabah
harus menyediakan jaminan lawan dimana besarnya jaminan lawan besarnya melebihi
nilai proyek. Hal ini dilakukan untuk menjamin nasabah apabila akan mengerjakan
suatu proyek tertentu atau untuk mengikuti tender diinstansi tertentu pula.
Jaminan ini merupakan bukti bahwa nasabah memiliki sejumlah uang sehingga si
pemberi proyek mersa yakin tidak akan dirugikan, jika proyeknya dijalankan,
jaminan ini dikenal dengan nama Bank Garansi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
bank garansi melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan ?
2. Bagaimana
prosesnya bank garansi ?
3. Bagaimana
yang dimaksud dengan jaminan lawan ?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
latar belakang dan permasalahan yang telah dirumuskan,maka tujuan penulisan ini
adalah :
1. Untuk
menganalisis tentang bank garansi.
2. Untuk
dapat memahami tentang berbagai hal yang ada sangkut pautnya dengan bank
garansi
3. Untuk
memahami bagaimana biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank garansi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Garansi
Bank
garansi adalah merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada
suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau
badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan
dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban – kewajiban dari
pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin
dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai
dengan yang diperjanjikan atau cendera janji.[1]
B. Pihak Pihak Yang
Terlibat
Penerbitan
bank garansi oleh bank melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Adapun pihak pihak yang
terlibat dalam proses pemberian fasilitas bank garansi adalah sebagai berikut :
1. Pihak
penjamin (bank)
Bank
merupakan pihak yang mengeluarkan bank garansi yang diinginkan oleh nasabah.
2. Pihak
terjamin
Merupakan
pihak yang meminta jaminan kepada bank untuk membiayai suatu usaha atau proyek.
3. Pihak
penerima jaminan atau bouwheer (phak ketiga)
Merupakan
pihak yang memberikan pekerjaan kepada nasabah untuk mengerjakan suatu proyek.
C. Proses Bank
Garansi
Tahap
tahap atau proses penerbitan sampai dengan pencairan bank garansi adalah
sebagai berikut :
Pertama
pihak kontraktor (PT. Kiam lui) mengajukan bank garansi ke bank lippo dengan
maksud pihak kontraktor hendak melaksanakan pekerjaan milik PT. Telkom.
Pekerjaan milik PT. Telkom ini merupakan proyek pemasangan kabel sejauh 5 Km.
Nilai proyek adalah sebesar Rp 10 miliyar dengan jangka waktu 3 bulan.
Kedua
untuk mengerjakan proyek tersebut pihak PT. Telkom meminta jaminan bank garansi
kepada nasabah (PT. Kiam lui). Untuk memperoleh bank garansi PT. Kiam lui
mengajukan pemohonan kepada bank lippo dan bank lippo akan menerbitkan garansi
bank jika kontraktor memenuhi syarat seperti yang telah dipersyaratkan,
termasuk telah menyetor jaminan lawan.
Ketiga
sertifikat bank garansi yang telah diterbitkan diberikan kepada nasabah dan
bank garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak PT. Telkom sebagai
pemilik proyek.
Keempat jika telah
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat merugikan pihak PT.
Telkom, misalnya kontraktor ingkar janji, maka pihak PT. Telkom dapat langsung
membawa garansi asli yang dipegangnya dibank lippo untuk dicairkan.
Kelima pihak bank lippo
akan memberikan ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan
oleh kontraktor sebelumnya. Penggantian akan dilakukan setelah melalui
penelitian bahwa benar si nasabah telah ingkar janji.
Keenam jika dalam
pelaksanaan proyek tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, maka pihak PT.
Telkom akan segera mengembalikan garansi asli ke kontraktor, sehinga kontraktor
dapat mengembalikannya ke lippo dan mencairkan jaminan lawan.
D. Tujuan Bank
Garansi
Tujuan
pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang
dijaminkan adalah sebagai berikut :
1. Bagi
bank tujuannya adalah memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam
memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau
proyek atau mau mengikuti tender. Dengan adanya bank garansi maka nasabah dapat
menjalankan usaha atau proyek.
2. Bagi
pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi adalah untuk memberikan
keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang
dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi
dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.
3. Menumbuhkan
rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima
jaminan.
4. Memberikan
rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak
lainnya.
5. Bagi
bank disamping keuntungan yang diatas juga akan memperoleh keuntungan dari
biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.[2]
E. Jenis Jenis Bank
Garansi
Dalam praktiknya bank
garansi yang diterbitkan oleh bank memiliki beberapa jenis. Jenis bank garansi
dibuat berdasarkan tujuannya antara lain :
1. Bank
garansi untuk penangguhan bea masuk
Merupakan
bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik
barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh
pelabuhan.
2. Bank
garansi untuk pita cukai tembakau
Merupakan
bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang
dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai
tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran..
3. Bank
garansi untuk tender dalam negeri
Yaitu
bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberikan pekerjaan) untuk
kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender dalam negeri.
4. Bank
garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Merupakan
bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin
pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
5. Bank
garansi untuk uang muka pekerjaan
Merupakan
bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk
menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
6. Bank
garansi untuk tender luar negeri
Merupakan
bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti
tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri.
7. Bank
garansi untuk perdagangan
Merupakan
bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau
depot-depot perdagangan.
8. Bank
garansi untuk penyerahan barang
Merupakan
bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan
barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
F.
Biaya
Biaya Yang Dikeluarkan
Biaya
biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin
akan terjadi dikemudian hari. Biaya biaya yang dimaksud adalah :
1. Biaya
provisi
Merupakan
sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa
untuk pemberian bank garansi.
2. Biaya
administrasi
Merupakan
biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah
yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
3. Bea
materai
Merupakan
biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang
ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
G. Jaminan Lawan
Jaminan
lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap
resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. Dalam menentukan besarnya jaminan
pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang
berlaku didunia perbankan. Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat
resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu di perhatikan. Pihak pemohon
dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarante.[3]
Adapun
bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
1. Uang
tunai
2. Giro
atau tabungan yang dibekukan
3. Sertifikat
deposito
4. Surat-surat
berharga, seperti saham, dan obligasi
5. Sertifikat
tanah
Setelah
persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang
kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin). Selanjutnya terjamin
menandatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas biaya-biaya
yang telah ditetapkan.[4]
Surat
garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai
berikut :
1. Judul
garansi bank atas bank garansi
2. Nama
dan alamat bank pemberi bank garansi
3. Nama
dan alamat terjamin
4. Nama
dan alamat penerima jaminan
5. Macam
transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
6. Tanggal
penerbitan surat bank garansi
7. Jumlah
uang yang dijaminkan oleh bank
8. Batas
waktu untuk mengajukan claim kepada bank
9. Pernyataan
bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu
dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin
yang dijadikan jaminan lawan.
10. Jangka
waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima
tuntutan.
11. Tandatangan
pihak bank pemberi garansi
Disamping
bank garansi biasanya nasabah juga diminta untuk melengkapinya dengan surat
refrensi bank. Refrensi bank merupakan sejenis surat untuk menunjukkan bahwa
yang diberi refrensi mempunyai tindak tanduk baik selama menjadi nasabah bank
yang memberikan refrensi bank. Refrensi bank ini diberikan kepada nasabah untuk
keperluan tertentu misalnya mengikuti tender.
Sebelum
pemberian refrensi ini bank terlebih dulu melihat catatan tentang nasabah
dibank yang bersangkutan. Nasabah pemohon refrensi bank haruslah nasabah bank
tersebut. Penelitian tentang kondite nasabah yang memohon surat refrensi bank juga
dilakukan dari sumber diluar bank itu sendiri, misalnya dari catatan bank
lainnya atau dari pihak berwajib.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank
garansi adalah merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada
suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau
badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Jaminan semacam ini
biasanya diberikan oleh bank dengan catatan terlebih dulu nasabah harus
menyediakan jaminan lawan dimana besarnya jaminan lawan besarnya melebihi nilai
proyek. Hal ini dilakukan untuk menjamin nasabah apabila akan mengerjakan suatu
proyek tertentu atau untuk mengikuti tender diinstansi tertentu pula.
Disamping
bank garansi biasanya nasabah juga diminta untuk melengkapinya dengan surat
refrensi bank. Refrensi bank merupakan sejenis surat untuk menunjukkan bahwa
yang diberi refrensi mempunyai tindak tanduk baik selama menjadi nasabah bank
yang memberikan refrensi bank. Refrensi bank ini diberikan kepada nasabah untuk
keperluan tertentu misalnya mengikuti tender.
Sebelum
pemberian refrensi ini bank terlebih dulu melihat catatan tentang nasabah
dibank yang bersangkutan. Nasabah pemohon refrensi bank haruslah nasabah bank
tersebut. Penelitian tentang kondite nasabah yang memohon surat refrensi bank
juga dilakukan dari sumber diluar bank itu sendiri, misalnya dari catatan bank
lainnya atau dari pihak berwajib.
B. Saran
Demikian pembahasan yang dapat kami sampaikan. Harapan kami, dengan
adanya tulisan ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kita,
semoga bermanfaat bagi para pembaca dan
sudilah memberi motivasi, kritik, saran yang selalu penulis nantikan untuk
membebani karya-karya tulis yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir.
2008. “Dasar-Dasar Perbankan”.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persanda.
Muhammad
Syafe’i antonio. 2001. “Bank Syariah Dari
Teori Ke Praktik”. Gema Insani.
Thomas
Suyatno DKK, Kelembagaan Perbankan,
Penerbit PT. Gramedia Jakarta 1988.
Komentar
Posting Komentar