Langsung ke konten utama

MAKALAH BANK GARANSI

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sudah merupakan rahasia umum, bahwa modal dalam bentuk uang walaupun bukan merupakan segala galanya, adalah mutlak  diperlukan untuk berbagai tahap kegiatan. Modal dalam bentuk uang dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau semacam jaminan dalam surat-surat berharga.
Jaminan semacam ini biasanya diberikan oleh bank dengan catatan terlebih dulu nasabah harus menyediakan jaminan lawan dimana besarnya jaminan lawan besarnya melebihi nilai proyek. Hal ini dilakukan untuk menjamin nasabah apabila akan mengerjakan suatu proyek tertentu atau untuk mengikuti tender diinstansi tertentu pula. Jaminan ini merupakan bukti bahwa nasabah memiliki sejumlah uang sehingga si pemberi proyek mersa yakin tidak akan dirugikan, jika proyeknya dijalankan, jaminan ini dikenal dengan nama Bank Garansi.
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bank garansi melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan ?
2.      Bagaimana prosesnya bank garansi ?
3.      Bagaimana yang dimaksud dengan jaminan lawan ?
C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang telah dirumuskan,maka tujuan penulisan ini adalah :
1.    Untuk menganalisis tentang bank garansi.
2.    Untuk dapat memahami tentang berbagai hal yang ada sangkut pautnya dengan bank garansi
3.    Untuk memahami bagaimana biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank garansi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Bank Garansi
Bank garansi adalah merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau  badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban – kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cendera janji.[1]
B.  Pihak Pihak Yang Terlibat
Penerbitan bank garansi oleh bank melibatkan berbagai pihak yang  berkepentingan. Adapun pihak pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas bank garansi adalah sebagai berikut :
1.    Pihak penjamin (bank)
Bank merupakan pihak yang mengeluarkan bank garansi yang diinginkan oleh nasabah.
2.    Pihak terjamin
Merupakan pihak yang meminta jaminan kepada bank untuk membiayai suatu usaha atau proyek.
3.    Pihak penerima jaminan atau bouwheer (phak ketiga)
Merupakan pihak yang memberikan pekerjaan kepada nasabah untuk mengerjakan suatu proyek.
C.  Proses Bank Garansi
Tahap tahap atau proses penerbitan sampai dengan pencairan bank garansi adalah sebagai berikut :
Pertama pihak kontraktor (PT. Kiam lui) mengajukan bank garansi ke bank lippo dengan maksud pihak kontraktor hendak melaksanakan pekerjaan milik PT. Telkom. Pekerjaan milik PT. Telkom ini merupakan proyek pemasangan kabel sejauh 5 Km. Nilai proyek adalah sebesar Rp 10 miliyar dengan jangka waktu 3 bulan.
Kedua untuk mengerjakan proyek tersebut pihak PT. Telkom meminta jaminan bank garansi kepada nasabah (PT. Kiam lui). Untuk memperoleh bank garansi PT. Kiam lui mengajukan pemohonan kepada bank lippo dan bank lippo akan menerbitkan garansi bank jika kontraktor memenuhi syarat seperti yang telah dipersyaratkan, termasuk telah menyetor jaminan lawan.
Ketiga sertifikat bank garansi yang telah diterbitkan diberikan kepada nasabah dan bank garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak PT. Telkom sebagai pemilik proyek.
Keempat jika telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat merugikan pihak PT. Telkom, misalnya kontraktor ingkar janji, maka pihak PT. Telkom dapat langsung membawa garansi asli yang dipegangnya dibank lippo untuk dicairkan.
Kelima pihak bank lippo akan memberikan ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya. Penggantian akan dilakukan setelah melalui penelitian bahwa benar si nasabah telah ingkar janji.
Keenam jika dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, maka pihak PT. Telkom akan segera mengembalikan garansi asli ke kontraktor, sehinga kontraktor dapat mengembalikannya ke lippo dan mencairkan jaminan lawan.
D.  Tujuan Bank Garansi
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
1.    Bagi bank tujuannya adalah memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau proyek atau mau mengikuti tender. Dengan adanya bank garansi maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyek.
2.    Bagi pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.
3.    Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
4.    Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
5.    Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.[2]
E.  Jenis Jenis Bank Garansi
Dalam praktiknya bank garansi yang diterbitkan oleh bank memiliki beberapa jenis. Jenis bank garansi dibuat berdasarkan tujuannya antara lain :
1.    Bank garansi untuk penangguhan bea masuk
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.


2.    Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran..
3.    Bank garansi untuk tender dalam negeri
Yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberikan pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender dalam negeri.
4.    Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
5.    Bank garansi untuk uang muka pekerjaan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
6.    Bank garansi untuk tender luar negeri
Merupakan bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri.
7.    Bank garansi untuk perdagangan
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan.
8.    Bank garansi untuk penyerahan barang
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
F.   Biaya Biaya Yang Dikeluarkan
Biaya biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi dikemudian hari. Biaya biaya yang dimaksud adalah :
1.    Biaya provisi
Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi.
2.    Biaya administrasi
Merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
3.    Bea materai
Merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
G. Jaminan Lawan
Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. Dalam menentukan besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan bank sentral dan kelaziman yang berlaku didunia perbankan. Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu di perhatikan. Pihak pemohon dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarante.[3]
Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa :
1.    Uang tunai
2.    Giro atau tabungan yang dibekukan
3.    Sertifikat deposito
4.    Surat-surat berharga, seperti saham, dan obligasi
5.    Sertifikat tanah

Setelah persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin). Selanjutnya terjamin menandatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas biaya-biaya yang telah ditetapkan.[4]
Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut :
1.    Judul garansi bank atas bank garansi
2.    Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
3.    Nama dan alamat terjamin
4.    Nama dan alamat penerima jaminan
5.    Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
6.    Tanggal penerbitan surat bank garansi
7.    Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
8.    Batas waktu untuk mengajukan claim kepada bank
9.    Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
10.    Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan.
11.    Tandatangan pihak bank pemberi garansi
Disamping bank garansi biasanya nasabah juga diminta untuk melengkapinya dengan surat refrensi bank. Refrensi bank merupakan sejenis surat untuk menunjukkan bahwa yang diberi refrensi mempunyai tindak tanduk baik selama menjadi nasabah bank yang memberikan refrensi bank. Refrensi bank ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan tertentu misalnya mengikuti tender.
Sebelum pemberian refrensi ini bank terlebih dulu melihat catatan tentang nasabah dibank yang bersangkutan. Nasabah pemohon refrensi bank haruslah nasabah bank tersebut. Penelitian tentang kondite nasabah yang memohon surat refrensi bank juga dilakukan dari sumber diluar bank itu sendiri, misalnya dari catatan bank lainnya atau dari pihak berwajib.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Bank garansi adalah merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau  badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Jaminan semacam ini biasanya diberikan oleh bank dengan catatan terlebih dulu nasabah harus menyediakan jaminan lawan dimana besarnya jaminan lawan besarnya melebihi nilai proyek. Hal ini dilakukan untuk menjamin nasabah apabila akan mengerjakan suatu proyek tertentu atau untuk mengikuti tender diinstansi tertentu pula.
Disamping bank garansi biasanya nasabah juga diminta untuk melengkapinya dengan surat refrensi bank. Refrensi bank merupakan sejenis surat untuk menunjukkan bahwa yang diberi refrensi mempunyai tindak tanduk baik selama menjadi nasabah bank yang memberikan refrensi bank. Refrensi bank ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan tertentu misalnya mengikuti tender.
Sebelum pemberian refrensi ini bank terlebih dulu melihat catatan tentang nasabah dibank yang bersangkutan. Nasabah pemohon refrensi bank haruslah nasabah bank tersebut. Penelitian tentang kondite nasabah yang memohon surat refrensi bank juga dilakukan dari sumber diluar bank itu sendiri, misalnya dari catatan bank lainnya atau dari pihak berwajib.
B.  Saran
Demikian pembahasan yang dapat kami sampaikan. Harapan kami, dengan adanya tulisan ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kita, semoga  bermanfaat bagi para pembaca dan sudilah memberi motivasi, kritik, saran yang selalu penulis nantikan untuk membebani karya-karya tulis yang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. 2008. “Dasar-Dasar Perbankan”. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persanda.
Muhammad Syafe’i antonio. 2001. “Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik”. Gema Insani.
Thomas Suyatno DKK, Kelembagaan Perbankan, Penerbit PT. Gramedia Jakarta 1988.




[1] Kasmir. 2008. “Dasar-Dasar Perbankan”. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persanda.

[2] Muhammad Syafe’i antonio. 2001. “Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik”. Gema Insani.

[3] Thomas Suyatno DKK, Kelembagaan Perbankan, Penerbit PT. Gramedia Jakarta 1988.

[4] Kasmir. 2008. “Dasar-Dasar Perbankan”. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persanda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH SKRIP RADIO KEREN ANAK MUDA

Nama Radio         :101.3 Dalka FM Program              : Bincang-Bincang Malam ( BBM ) Format                : Bincang-Bincang, request dan titip salam Durasi                : 2 jam Jam                    : 20.00 – 22.00 WIB Segmentasi           : Usia 15 Tahun Keatas Lagu                  : Pop Indonesia dan Mancanegara jingle , promotion break , iklan , iklan , dalka station Opening Assalamualaikum wr wb ../ hai hai hai pendengar setia../ selamat malam../ apa kabarnya nih ? semoga baik-baik aja ya / sehat walafiat dan yang pasti tetap ...

TAFSIR AYAT TENTANG RIBA

 A.      Pendahuluan Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an .. kemampuan tertentu guna mengasilakan pemahaman yang baik mengenai berbagai perilaku kehidupan manusai, termasuk dalam bidang ekonomi.Pengembangan ilmu ekonomi Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang yang sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. sayang, sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat. padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan kegagalan ilmu ekonomi modern dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat. Sebagai metodologi atau rumusan dalam makalah ini, penulis ingin sedikit menyampaikan agar dalam penulisannya lebih baik dari sebelumnya untuk lebih memahami dan lebih fokus pada pembahasannya, maka ada beberapa hal yang dipaparkan ...

MAKALAH MARKETING MIX PRODUCT AND PRICE

Makalah manajemen pemasaran MARKETING MIX PRODUCT DAN PRICE DISUSUN OLEH KELOMPOK II NAMA / NIM                                 : FITRI YANI / 172015029                                                           FATIMAH WATI / 172015034                                                           FIKRI NIDAH RIA JULITA / 172015019       EPY YUSLIZAR/ 172015031       ...