Makalah Ekonomi Makro Syariah
Pegadaian syariah
Di Susun
Oleh
Nama : fitri yani
NIM : 172015034
Jurusan : Perbankan Syariah
Semester : IV ( Empat )
Dosen pembimbing : Yoyon Safrianto, M.Si
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
T.A 2016/2017
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur senantiasa kami haturkan kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat waktu.
Shalawat serta salam marilah kita haturkan kepada junjungan kitaNabi Muhammad SAW, serta para keluarga dan sahabatnya yang telah memberi tauladan kebaikan dan yang membebaskan umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman islamiyah, dari jaman kegelapan kezaman yang penuh kebaikan yang terang benderang.
Syukur Alhamdulillah, Makalah yang berjudul “PEGADAIAN SYARIAH” mampu terselesaikan dengan baik. Didalam makalah ini, kami berusaha menyajikan gambaran umum terhadap upaya menjaga keutuhan NKRI , implementasi dalam bela negara, dan peran mahasiswa/pemuda terhadap bela negara.
Kami menyadari sepenuhnya akan kekurangan penyusunan makalah ini dan masih jauh dari sempurna, maka dengan kerendahan hati kami mengharapkan oleh kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan makalah ini.Demikian penyusunan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pembaca, Amin.
Meulaboh , 29 September 2017
Kelompok IV
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Status hukum.................................................................................. 2
B. Ketentuan Hukum Gadai Syariah............................................................................ 3
C. Perkembangan Pergadaian....................................................................................... 4
D. Tujuan Dan Manfaat Pegadaian.............................................................................. 4
E. Kegiatan Usaha........................................................................................................ 8
F. Barang Jaminan........................................................................................................ 10
G. Sumber Pendanaan.................................................................................................. 10
H. Mekanisme Produk Gadai Syariah.......................................................................... 11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 13
B. Saran........................................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan dapat juga dinamai al- habsu (Pasaribu, 1996). Secara etimologis, pengertian rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al- habsu berarti penahanan terhadap suatu barang tersebut (Syafei, 1987). Sedangkan menurut Sabiq (1987),rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.
Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam Kitabal-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang. Sedangkan Imam Abu Zakaria al-Anshary dalam kitabnya Fathul Wahab mendefinisikanrahn sebagai menjadikan benda yang bersifat harta benda itu bila utang tidak dibayar (Sudarsono, 2003).
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan status hukum gadai serta bagaimana ketentuan hukum gadai syariah?
2. Seperti apa perkembangan pegadaian dan apa tujuan dan manfaat pengadaian?
3. Bagaimana kegiatan usaha dan barang jaminan gadai syariah serta sumber pendanaan?
4. Bagaimana mekanisme produk gadai syariah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dan status hukum gadai
2. Untuk memahami ketentuan hukum gadai syariah dan perkembangannya
3. Untuk mengetahui tujuan, manfaat dan kegiatan usaha pegadaian syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN STATUS HUKUM
Pengadaian menurut kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal1150 disebutkan :”gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berutang atas suatu barang yang bergerak , yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya , dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya,dengan pengecualian biaya untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan , biaya – biaya mana harus didahulukan.[1]
Pada masa pemerintah RI, Dinas gadai pengadaian yang merupakan kelanjutan dari pemerintah Hindia – Belanda ,status pengadaian diubah menjadi Perusahaan Negara ( PN ) pengadaian berdasarkan Undang – Undang No.19 tahun 1960. Peraturan Pemerintah RI No . 178 tahun 1960 tanggal 3 mei 1961 tentang pendirian perusahaan pengadaian ( PN pengadaian ) . kemudian berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 7 tahun 1969 tanggal 11 maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN pengadaian menjadi jawatan pengadaiaan jo. Selanjutnya untuk meningkatkan efektifitas dan produktivitasnya, bentuk perjan pengadaian tersebut kemudian dialihkan menjadi perusahaan umum berdasarkan peraturan pemerintah No . 10 tahun 1990. Dengan berubah status dari perjan menjadi perum pengadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih profesional, busines oriented tanpa eniggalkan ciri khusus misinya,yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah dan denga cara mudah, cepat, aman dan hemat sesuai dengan mutunya menyelesaikan masalah tanpa masalah. Tugas pokok perum pengadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam pratik – pratikk lintah darat .
Pengadaian syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip – prinsip syariah berpegang pada fatwa DSN- MUI No,. 25 / DSN-MUI /III / 2002 tanggal 26 juni 2002 tentang rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan mengadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan
.
B. KETENTUAN HUKUM GADAI SYARIAH
Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan(borg) adalah firman Allah SWT,berikut :
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجرُوْ اكَاتِبًا فَرِهَنٌ مَقْبُوضةٌ فَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَوِّ الَّزِى اؤتُمِنَ اَمَا نَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَتَكْتُمُوا الشَّهَادَةُ وَمن يَكْتُمهَا فَاِنَّهُ اثِمُ قَلْبُهُ والله بِمَا تَعملُوْنَ عَلِيْمٌ
“ dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain hendaklah yang dipecayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, tuhannya, dan jangalah kamu menyembunyikan kesaksian karena barang siapa yang menyembunyikannya, sungguh hatinya kotor. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Al-baqarah:283)
Diriwayatkan oleh Ahmad,Bukhari,Nasai,dan Ibnu majah dari anas r.a.ia berkata:
تُوَ فَّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و َدِزعُهُ مَرْهُوَ نَهٌ عِنْرَ يَهُوْدِي بِثَلاَ ثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ لأَهْلِهِ
“ Nabi saw pernah mengadaikan baju besinya kepada orang yahudi (abu syahm) dengan tiga pulu sha’ gandum keluarganya (muttafaqud alaih)
Dari hadis diatas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non muslim dalam bidang muamalah, maka seoramg muslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non muslim.
Transaksi gadai menurut syariah haruslah memenuhi rukun dan syarat tertentu yaitu :
1. Rukun gadai : adanya ijab dan kabul; adanya pihak yang berakad yaitu pihak yang mengadaikan ( rahn ) dan yang menerima gadai ( murtahin ); adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta ; adanya utang ( marhun bih ).
2. Sayarat sah gadai ; rahn dan murtahin dengan syarat – syarat : kemanpuan juga berarti kelayakkan seseorang untuk melakukan transaksi pemilikkan, setiap orang yang sah melakukan jual beli sah melakukan gadai. Sighat dengan syarat tidak boleh terkait dengan masa yang akan datang dan syarat- syarat tertentu.
Menurut fatwa DSN –MUI No. 25/DSN –MUI / III/ 2002 gadai syariah harus memenuhi ketentuen umum berikut :
1. Murtahin mempunyai hak untuk menahan barang sampai semua utang terlunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahn.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin.
4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun yaitu : apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahn untuk segera melunasi utangnya. Apabila rahn tetap tidak melunasi utangnya, serta hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang.
Menurut fatwa DSN- MUI No,. 26 / DSN-MUI /III / 2002 gadai mas syariah harus memnuhi ketentuan umum berikut :
1. Rahn emas dibolehkan berdasrkan prinsip rahn .
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang ditangung oleh penggadai ( rahn ).
3. Ongkos penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang dilakukan berdasarkan akad ijarah.
Pada dasarnya pengadaian syariah berjalan atas dua akad yaitu akad rahn dengan ijarah. Akad rahn dimaksud dengan menahan harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima, sedangkan ijarah yaitu pemindahan hak milik guna atas barang dan jasa melalui pembayarn upah sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilian aras barang sendiri.
Mekanisme operasional pengadaian syaeiah melalui akad rahn nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pengadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh pengadaian. Akibatnya yang timbul dariproses penyimpanan adalah timbulnya biaya – biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dari keseluruhan proses kegiatannya.
Akad gadai syariah juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Akad tidak mengandung syarat fisik/ batil seperti murtahi mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaat tanpa batas.
2. Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, milik sah dari rahn.
3. Marhun bih ( pinjaman ) merupakan hak wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang rahn- kan.
4. Rahn dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi, biaya penyimpanan, biaya keamanan, biaya pengelolaan serta administrasi.[2]
C. PERKEMBANGAN PENGADAIAN
Pengadaian modern pada awalnya berkembang di italia yang kemudian di pratikan di wilayah eropa lainya, seperti Inggris dan belanda. Sistem gadai tersebut memasuki indonesia di bawa dan dikembangkan oleh VOC. Pada mulanya pengadaian diindonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian oleh gubernur Hindia – Belanda pada tahun 1901. Tanggal 1 April 1901 didirikan Rumah Gadai Pemerinta ( Hindia – Belanda ). Pertama disukabumi , jawa barat sehingga setiap tanggal 1 diperinggati sebagai HUT pengadaian. Konsep operasi pengadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu,asas rasionalitis, efensiensi, dan efektivitas yang diselaraskan dengan nilai islam.
ULGS ( unit layanan gadai syariah ) ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaanya dari usaha gadai konvensional. Pengadaian syariah pertama kali berdiri dijakartadengan nama unit layanan gadai syariah cabang Dewi sartika januari 2003.
Pada perbankan syariah aplikasi gadai digunakan : sebagai tambahan, yaitu digunakan akad tambahan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan. Sebagai produk, yaitu sebagai alternatif dari pengadaian konvensionaldimana nasabah dalam gadai syariah nasabah tidak dibebani bunga tetap, melaikkan hanya dikenakan biayapenitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penafsiran.
D. TUJUAN DAN MANFAAT PENGADAIAN
Pengadaian bertujuan sebagai berikut :
1. Turut melaksanakn dan menunjang pelakasanaan kebijaksaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembanguna nasional.
2. Pencegahan pratik ijon, pengdaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3. Pemanfatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak.
4. Membantu orang – orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat gadai yaitu :
1. Bagi nasabah ; tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dala waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/ kredit perbankan. Disamping itu, nasabah juga mendapat manfaat penafsiran nilai suatu barang bergerak secara profesional. Mendapatkan fasilitas menitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2. Bagi perusahaan pengadaian;
1) Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
2) Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah mendapatkan keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
3) Pelaksanaan misi perum pengadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif sederhana.
4) Berdasarkan PP NO. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan untuk:
a. Dana pembagunan semesta (55%)
b. Cadangan umun (20%)
c. Cadangan tujuan (5%)
d. Dana sosial (20%)
E. KEGIATAN USAHA
Gadai merupakan kegiatan yang sejauh ini masih menjadi otoritas perum pengadaian, meskipun belakangan sejumlah bank syariah ikut menerbitkan produk gadai emas syariah. Produk gadai yang diterbitkan oleh perum pengadaian, antara lain:[3]
1. Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat. Dengan usaha ini, pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan. Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari pratik pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit dengan jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp 20.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 12 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modalnya saja.
2. Kreasi; kredit ansuran fidusia, yaitu pemberian pinjaman uang yang ditunjukan kepada pengusaha kecil atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikat jaminan sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditor (lembaga fidusia). Bagi debitor barang jaminan tetap dapat digunakan.
3. Kreasida; kredit ansuran sistem gadai yang merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil ( dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran dalam jangka waktu maksimal 3 tahun dan jaminan bergerak seperti perhiasan, kendaraan bermotor dan sebagainya.
4. Jasa taksiran: layanan kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai harta benda miliknya yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang berpengalaman dan profesional. Dengan biaya yang relatif ringan masyarakat dapat mengetahui pasti nilai kualitas miliknya.
5. Jasa titipan; layanan titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, surat-surat berharga (tanah, ijazah) kepada masyarakat. Untuk menjamin rasa aman dan ketenangan terhadap harta yang ditinggalkan terutama bila hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
6. Gadai Gabah; merupakan kredit tunda jual komoditas pertanian yang diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditunjukan untuk membantu para petani pasca panen terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan dan permainan para tengkulak. Sistem kredit ini sama dengan gadai biasa.
7. Gadai investa; merupakan salah satu produk perum pengadaian berupa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangangkan di Bursa Efek Indonesia Dan Obligasi Negara Ritel (ORI).
8. KRISTA; kredit usaha rumah tangga merupakan kredit yang ditunjukan kepada para pengusaha sangat mikro yang bergabung dalam suatu kelompok/ asosiasi dengan jaminan pokok sistem tanggung renteng diantara anggota kelompok tersebut. Perum pengadaian melalui KRISTA berusaha merangkul para pengusaha sangat mikro (gurem), yang sebagian besar nonbank oble, untuk menggeraka roda perekonomian dan usahanya.
9. Gadai syariah (rahn) adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip –prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dibebani biaya administrasi dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan (ijarah).
10. ARRUM; (Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro Kecil) merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syariah.
F. BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:[4]
a. Barang-barang perhiasan: yaitu semua perhiasan yang dibaut dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
b. Barang-barang elektronik: laptop, tv, kulkas, radio, tape recorder, vcd/dvd, radio kaset.
c. Kendaraan: sepeda, sepeda motor, mobil
d. Barang-barang rumah tangga
e. Mesin: mesin jahit, mesin motor kapal
f. Tekstil
g. Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
G. SUMBER PERDANAAN
Pengadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pengadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut:
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia
5. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
H. MEKANISME PRODUK GADAI SYARIAH
1. Produk gadai
Prosedur pemberian pinjaman dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Nasabah mengisi fomulir permintaan rahn
2. Nasabah menyerahkan fomulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
3. Petugas pegadaian menasir (marhun) angunan yang diserahkan.
4. Besarnya pinjaman/marhunbi adalah sebesar 90% dari tafsiran marhun
5. Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman
2. Produk Arrum
Arrum merupakan singkatan dari ar-rahn untuk usaha mikro kecil yang merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan prinsip syariah. Produk ini memiliki beberapa ke unggulan yaitu:
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat serta biaya yang kompetitif dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18, 24, hingga 36 bulan.
3. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kbutuhan opersional usaha.
4. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran anggunan.
5. Pelunasan di lakukan secara anggsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
6. Didukung oleh staaf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
3. Produk Gadai Emas Di Bank Syariah
Gadai emas merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh pembiayaan secara cepat. Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas dengan kewajiban pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangk waktu tertentu. Jaminan emas yang diberikan disimpan dalam penguasaan atau pemeliharaan bank dan atas penyimpanan tersebut nasabah di wajibkan membayar biaya sewa. Bank syariah dalam melaksanakan produk ini harus memerhatikan unsur-unsur kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, dan resiko.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.
Pada perbankan syariah aplikasi gadai digunakan : sebagai tambahan, yaitu digunakan akad tambahan yang beresikodan memerlukan jaminan tambahan. Sebagai produk, yaitu sebagai alternatif dari pengadaian konvensionaldimana nasabah dalam gadai syariah nasabah tidak dibebani bunga tetap, melaikkan hanya dikenakan biayapenitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penafsiran.
Mekanisme-mekanisme produk perbankan syariah digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu:
1. Produk Gadai
2. Produk Arrum
3. Produk Gadai Emas di Bank Syariah
B. Saran
Demikian pembahasan yang penulis sampaikan dengan adanya makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kita, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan memberi motivasi, kritik, saran yang selalu penulis nantikan untuk membebani karya-karya tulis yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Andri Sumitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group 2009.
Dahlan Siamat, Manejemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 2004.
Julius R. Latumairissa, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Selemba Empat 2011.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2008.
[1] Dahlan Siamat, Manejemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004. Hal 381
[2] Andri Sumitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2009. Hal 41
[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2008. Hal 22
[4] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2008. Hal 43
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.