Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan...
#west aceh, sumatera, indonesia #graduate moeslim high school university teungku dirundeng meulaboh #traveling #announcer radio