Langsung ke konten utama

MAKALAH ZAKAT SAPI

ZAKAT SAPI

DI SUSUN
Oleh
Kelompok  IX
Nama/Nim           : Intan Syarifah / 172015003
                                                  Khairul / 172015001
                                                  Eli Sartika / 172015002
Prodi                    : Perbankan Syriah
Semester              : Genap ( Ii )
Dosen Pebimbing   :      T.Abdurrazak,M.A


 
logo kampus.jpg
 























SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN )
T EUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
TAHUN 2016


;.PNGKATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat allah swt, atas segala rahmat dan nikmatnya  sehingga kami dapat membuat sebuah makalah yang berjudul pemasalahan pokok bank indonesia.Shalawat beserta salam kita curahkan kepada penghulu kita  nabi muhhammad saw, yang telah membawa risalah ilmiah sehingga manusia berakhlakul karimah dan mempunyai ilmu pengetahuan. Selanjutnya dalam menyajikan sebuah makalah ini, kami sebagai penulis telah berusaha sebaik mungkin, dengan bahasa sederhana dan singkat , agar uraian yang ada pada makalah ini dapat dipahami, dan saya menyadari bahwa makalah saya ini tidak sempurna mungkin, karena saya masih banyak kekurangan dan kekeliruan.

Meulaboh, 26 mei 2016


Kelompko IX
ii
 

 


DAFTAR ISI
COVER                                                                                                                     i
KATA PENGANTAR                                                                                             ii            
DAFTAR ISI                                                                                                             iii           

BAB 1 PENDAHULUAN
1.      latar belakang                                                                                                  1
2.      Rumusan masalah                                                                                           2
3.      Tujuan                                                                                                             2
4.       Sistematika Penulisan                                                                                    2

BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Peternakan                                                                          3
B.     syarat syara zakat ternak                                                                                 4
C.     Pensyari’atan Zakat Binatang Ternak                                                             4
D.    Kesepakatan Para ulama tentang wajib zakat pada binatang
 ternak                                                                                                             5
E.     Permasalahan Perserikatan dan Persekutuan
 dalam Zakat Binatang Ternak                                                                        6
F.      Jenis-Jenis Binatang Ternak dan Nishabnya                                                   6

BAB III  PENUTUP
       I.            Kesimpulan                                                                                                     10
    II.            Saran                                                                                                               10

DAFTAR PUSTAKA                                                                                              11          








iii
 
 


BAB I
PENDAHULUAN
1.      latar belakang
Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma'lum min ad diin bi adl dlaurah, yaitu diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Sehingga tidak aneh kalau Allah SWT mensejajarkan kata shalat dan kewajiban berzakat dalam berbagai bentuk kata tidak kurang dari 27 ayat.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat - syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang  yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang      tercantum      dalam      Al-Qur'an      surat      At-Taubah      ayat      60      :
ililili.PNG
 






“Sesungguhnya  zakat-zakat  itu,  hanyalah  untuk  orang-orang  fakir,  orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang,  untuk  jalan  Allah  dan  untuk  mereka yuang  sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui                 lagi Mah Bijaksana                 ."
1
 
Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat ternak yang sudah sampai nishabnya, Nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab, maka kekayaan tersebut wajib zakat, jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakat, karena nishab merupakan salah satu syarat kekayaan wajib zakat baik itu zakat ternak, zakat petani dan sebabagainya
2.      Rumusan masalah
Ø  Apa yang dimasud zakat ternak
Ø  Apa saja syarat syara zakat ternak
Ø  Pensyari’atan Zakat Binatang Ternak
Ø  Bagaimana Kesepakatan Para ulama tentang wajib zakat pada binatang ternak
Ø  Bagaimana Permasalahan Perserikatan dan Persekutuan dalam Zakat Binatang Ternak
Ø  Apa saja Jenis-Jenis Binatang Ternak dan Nishabnya

3.      Tujuan
Ø  Mengerti pengertian zakat ternak
Ø  Mengetahui apa saja syarat syara zakat ternak
Ø  Pensyari’atan Zakat Binatang Ternak
Ø  Mengetahui Kesepakatan Para ulama tentang wajib zakat pada binatang ternak
Ø  Memahami Permasalahan Perserikatan dan Persekutuan dalam Zakat Binatang Ternak
Ø  Mengetahui apa saja Jenis-Jenis Binatang Ternak dan Nishabnya

4.       Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
BAB I
PENDAHULUAN
Pada bab ini kami akan menguraikan tetang latar belakang yang menjadi alasan mengapa judul ini menjadi pilihan untuk melakukan penelitian, selanjutnya rumusan masalah, tujuan,dan sistematika pembahasan.
PEMBAHASAN
Bab ini membahas mengenai keseluruhan zakat ternak terutama zakat sapi yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
PENUTUP
Pada bab terakhir memaparkan kesimpulan dan saran.
2
 
BAB II
BAB III
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Peternakan
Zakat ternak yaitu zakat yang harus dikeluarkan atas binatang ternak yang dimiliki. Para ulama’ sepakat dalam menentukan jenis dari binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu: unta, kerbau, sapi, kambing, domba, ayam, burung, ikan Hewan lainnya seperti kuda, keledai, dan khimar memunculkan perbedaan pendapat dikalangan para ulama’ mengenai wajib atau tidaknya dikeluarkan zakat.[1] Menurut pendapat jumhur ulama’ memandang bahwa tak ada zakat pada kuda, karena kuda sebagai tunggangan, kuda perang, ataupun kuda angkutan itu hanya dipelihara untuk mencukupi kebutuhan pemiliknya, yaitu dipelihara sebagai perhiasan atau digunakan tenaganya. Sedangkan menurut Abu Hanifah bahwa kuda wajib dizakati, karena mengandung sifat subur, berkembang biak dengan jalan diternakkan.[2]
Mengenai dalil diwajibkannya zakat binatang ternak ada pada surat An-Nahl ayat 66, yang berbunyi:
kikiki.PNG



Artinya:
“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”. (QS. An-Nahl: 66).
3
 
Pengertian zakat binatang ternak Dalam Fiqh Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1.      Pemeliharaan hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok/ alat poduksi, seperti memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda unntuk alat transportasi.
2.      Hewan yang di pelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang diswakan, hawan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang jenis ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan).
3.      Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan. Jenis hewan ternak seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (al-an’am).

B.     syarat syara zakat ternak
Ø  Telah sampai haul (masa kepemilikan telah genap satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, "Tidak wajib zakat atas harta hingga dimiliki selama satu tahun."disiapkan oleh tuannya, baik berupa tumbuhan atau rumput yang tumbuh dengan sendirinya), adapun binatang liar maka tidak wajib dizakati. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, "Di setiap 40 ekor unta piaraan wajib dikeluarkan zakatnya sejumlah satu ekor."
Ø  Hewan tersebut dipelihara untuk diambil susu atau anak-anaknya dan bukan untuk tujuan dipekerjakan baik untuk membajak sawah, mengangkut air untuk menyiram tanaman, mengangkut barang-barang atau yang sejenisnya.Untuk hewan ternak yang dipekerjakan tidak wajib dizakati, karena ia masuk dalam kategori jenis kebutuhan dasar manusia seperti halnya pakaian yang dipakai. Namun jika dia dimiliki untuk tujuan penyewaan, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya jika telah mencapai satu tahun.
Ø  Binatang tersebut telah mencapai nishab.

C.    Pensyari’atan Zakat Binatang Ternak
4
 
 Zakat binatang ternak merupakan suatu zakat yang dapat dilandaskan dari firman Allah SWT yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 5-7 yang berbunyi :
 



artinya; “Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ketempat pengembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu kesatu negeri yang kamu tidak sanggup kepadanya, melainkan kesukaran diri. Sesungguhnya tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.[3]
Semua itu jelas merupakan nikmat dari Allah dan sangat pantas untuk disyukuri. Untuk mewujudkan rasa syukur itu maka dilaksanakan zakat sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan Sunnah. Kewajiban mengeluarkan zakat binatang ternak juga ditetapkan dalam sunnah nabi melalui hadist-hadist sahih, maupun hadist hasan seperti, hadits Abu Bakar yang mengandung penjelasan mengenai besar zakat yang harus dikeluarkan pada binatang ternak unta dan nisabnya, zakat binatang ternak yang lain berikut nisabnya, tata cara dua binatang ternak yang bercampur, hadist Mu’adz yang menjelaskan tentang nisab zakat sapi.

D.    Kesepakatan Para ulama tentang wajib zakat pada binatang ternak (al-an’am) unta, sapi dan kambing, tetapi tidak mengenakan kewajiban zakat pada kuda, budak keledai, himar dan rusa.
5
 
 Abu Hanifah mewajibkan zakat pada kuda, dan berbeda pendapat dengan Malik dan Syafi’i yang keduanya mengatakan bahwa tidak ada zakat pada kuda sebagaimana yang difatwakan mereka berdua.[4] Menurut Maliki, binatang yang dipakai untuk mengangkut dan membajak seperti unta wajib dikeluarkan zakatnya, namun pendapat jumhur ulama bahwa binatang yang digunakan untuk membajak dan mengangkut tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena ini termasuk dalam kebutuhan pokok, sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh Al-Daruquthni: ليس في البقر العوا مل صدقة “sapi yang digunakan untuk bekerja (membajak, dan mengangkut barang) tidak perlu dizakati”. Serta hadist nabi yang diriwayatkan Abu Ubaid yang artinya: “sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat”.

E.     Permasalahan Perserikatan dan Persekutuan dalam Zakat Binatang Ternak
Yang dimaksud dengan persekutuan di sini adalah bahwa dua orang atau lebih memiliki sejumlah kambing atau unta atau sapi, kemudian dia sepakat untuk menggabungkan miliknya dengan milik orang lain sehingga semua binatang yang ada akan selalu bersama-sama baik ketika pergi ke tempat gembala, ketika pulang, makan, maupun di kandangnya. Hukum persekutuan semacam ini dalam fikih Islam adalah apabila jumlah binatang-binatang yang digabungkan tersebut telah mencapai nisab, maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan zakat dan tidak boleh bagi mereka memisahkannya, agar dapat mengurangi volume zakat. Dilarang memisah yang tergabung untuk menghindari zakat. Contoh dua orang yang bersekutu dalam beternak kambing sampai mereka memiliki 40 ekor, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak satu ekor kambing, tapi untuk menghindarinya mereka pisah binatang itu, dengan dipisahnya akhirnya milik masing-masing itu tidak mencapai nishab, maka tidak terkena kewajiban zakat. Hal ini juga terlarang. Larangan itu berdasarkan hadits Abu Bakr yang berbunyi "…dan tidak boleh menggabungkan dua kelompok kambing yang terpisah atau memisahkan yang berkelompok karena takut dari kewajiban zakat…"

F.   Jenis-Jenis Binatang Ternak dan Nishabnya
Adapun jenis-jenis binatang ternak yang wajib dizakati dan nishabnya antaralain :
Ø Sapi, Kerbau dan Kuda
6
 
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.


Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39
40-59
60-69
70-79
80-89
1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b)
2 ekor sapi tabi’
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Ø Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor
kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120
121-200
201-300
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
7
 
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.[5]
Ø Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

  1. Ayam broiler 5600 ekor seharga
  2. Uang Kas/Bank setelah pajak
  3. Stok pakan dan obat-obatan
  4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
  1. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
·         Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
·         Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
8
 
 


Ø Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
.

Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
10-14
15-19
20-24
25-35
36-45
45-60
61-75
76-90
91-120
1 ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba
3 ekor kambing/domba
4 ekor kambing/domba
1 ekor unta bintu Makhad (b)
1 ekor unta bintu Labun (c)
1 ekor unta Hiqah (d)
1 ekor unta Jadz’ah (e)
2 ekor unta bintu Labun (c)
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
a.       Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
b.      Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c.       Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d.      Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e.       Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
9
 

 


BAB III
PENUTUP
       I.            Kesimpulan
Zakat ternak yaitu zakat yang harus dikeluarkan atas binatang ternak yang dimiliki. Pengertian zakat binatang ternak Dalam Fiqh Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
a.      Pemeliharaan hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok/ alat poduksi, seperti memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda unntuk alat transportasi.
b.      Hewan yang di pelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang diswakan, hawan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang jenis ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan).
c.       Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan. Jenis hewan ternak seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (al-an’am).


    II.            Saran
Demikian makalah Zakat Sapi dalam mata kuliah Manajemen Zakat  yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.







10
 

 


`DAFTAR PUSTAKA


M. Ali Hasan, Zakat dan Infak;Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Social di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,  2006.
Maghfiroh, Mamluatul. Zakat, Yogyakarta: PT. Pustaka Insan Madani, 2007.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 1, Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara, 2006,  
Ulfah, Isnatin. Fiqih Ibadah, Ponorogo: STAIN PoPRESS, 2009.
Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbaga Mazhab, 1995, Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 1995.
11
 
 



[1] Isnatin Ulfah, hlm. 112.    
[2] Mamluatl Maghfiroh, hlm. 61.
[3] M. Ali Hasan, Zakat dan Infak;Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Social di Indonesia, hal. 28
[4] Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbaga Mazha, hal. 224

[5] Ibid, Sayyid Sabiq, hal 542

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH SKRIP RADIO KEREN ANAK MUDA

Nama Radio         :101.3 Dalka FM Program              : Bincang-Bincang Malam ( BBM ) Format                : Bincang-Bincang, request dan titip salam Durasi                : 2 jam Jam                    : 20.00 – 22.00 WIB Segmentasi           : Usia 15 Tahun Keatas Lagu                  : Pop Indonesia dan Mancanegara jingle , promotion break , iklan , iklan , dalka station Opening Assalamualaikum wr wb ../ hai hai hai pendengar setia../ selamat malam../ apa kabarnya nih ? semoga baik-baik aja ya / sehat walafiat dan yang pasti tetap ...

TAFSIR AYAT TENTANG RIBA

 A.      Pendahuluan Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an .. kemampuan tertentu guna mengasilakan pemahaman yang baik mengenai berbagai perilaku kehidupan manusai, termasuk dalam bidang ekonomi.Pengembangan ilmu ekonomi Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang yang sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. sayang, sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat. padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan kegagalan ilmu ekonomi modern dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat. Sebagai metodologi atau rumusan dalam makalah ini, penulis ingin sedikit menyampaikan agar dalam penulisannya lebih baik dari sebelumnya untuk lebih memahami dan lebih fokus pada pembahasannya, maka ada beberapa hal yang dipaparkan ...

MAKALAH MARKETING MIX PRODUCT AND PRICE

Makalah manajemen pemasaran MARKETING MIX PRODUCT DAN PRICE DISUSUN OLEH KELOMPOK II NAMA / NIM                                 : FITRI YANI / 172015029                                                           FATIMAH WATI / 172015034                                                           FIKRI NIDAH RIA JULITA / 172015019       EPY YUSLIZAR/ 172015031       ...