ZAKAT
SAPI
|
||||
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(
STAIN )
T
EUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
TAHUN
2016
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat allah swt, atas segala rahmat dan
nikmatnya sehingga kami dapat membuat
sebuah makalah yang berjudul pemasalahan
pokok bank indonesia.Shalawat
beserta salam kita curahkan kepada penghulu kita nabi muhhammad saw, yang telah membawa
risalah ilmiah sehingga manusia berakhlakul karimah dan mempunyai ilmu pengetahuan.
Selanjutnya dalam menyajikan sebuah makalah ini, kami sebagai penulis telah
berusaha sebaik mungkin, dengan bahasa sederhana dan singkat , agar uraian yang
ada pada makalah ini dapat dipahami, dan saya menyadari bahwa makalah saya ini
tidak sempurna mungkin, karena saya masih banyak kekurangan dan kekeliruan.
Meulaboh, 26 mei 2016
Kelompko IX
|
DAFTAR
ISI
COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1. latar
belakang 1
2. Rumusan
masalah 2
3. Tujuan 2
4. Sistematika Penulisan 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Peternakan 3
B. syarat
syara zakat ternak 4
C. Pensyari’atan
Zakat Binatang Ternak 4
D. Kesepakatan
Para ulama tentang wajib zakat pada binatang
ternak 5
E. Permasalahan
Perserikatan dan Persekutuan
dalam Zakat Binatang Ternak 6
F.
Jenis-Jenis Binatang Ternak dan Nishabnya 6
BAB III PENUTUP
I.
Kesimpulan 10
II.
Saran 10
DAFTAR PUSTAKA 11
|
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
latar
belakang
Sebagai suatu ibadah pokok, zakat
termasuk salah satu rukun Islam, sehingga
keberadaannya dianggap sebagai ma'lum min ad diin bi adl dlaurah, yaitu diketahui
secara otomatis adanya dan
merupakan bagian mutlak dari
keislaman seseorang. Sehingga tidak aneh kalau Allah SWT
mensejajarkan kata shalat dan kewajiban berzakat dalam berbagai bentuk kata tidak kurang dari
27 ayat.
Zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat - syarat yang telah ditentukan
oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan
golongan yang berhak menerima zakat
sebagaimana yang tercantum
dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat
60
:
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu,
hanyalah
untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah
dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana ."
|
Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat
ternak yang sudah sampai nishabnya, Nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu
wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nishab,
maka kekayaan tersebut wajib
zakat, jika belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakat, karena nishab merupakan salah satu syarat kekayaan wajib zakat
baik itu zakat ternak, zakat petani dan sebabagainya
2.
Rumusan
masalah
Ø Apa yang dimasud zakat ternak
Ø Apa
saja syarat syara zakat ternak
Ø Pensyari’atan
Zakat Binatang Ternak
Ø Bagaimana
Kesepakatan Para ulama tentang wajib zakat pada binatang ternak
Ø Bagaimana
Permasalahan Perserikatan dan Persekutuan dalam Zakat Binatang Ternak
Ø Apa saja Jenis-Jenis
Binatang Ternak dan Nishabnya
3.
Tujuan
Ø Mengerti pengertian zakat ternak
Ø Mengetahui
apa saja syarat syara zakat ternak
Ø Pensyari’atan
Zakat Binatang Ternak
Ø Mengetahui
Kesepakatan Para ulama tentang wajib zakat pada binatang ternak
Ø Memahami
Permasalahan Perserikatan dan Persekutuan dalam Zakat Binatang Ternak
Ø Mengetahui apa saja Jenis-Jenis Binatang Ternak dan Nishabnya
4. Sistematika Penulisan
Adapun
sistematika penulisan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
BAB
I
|
PENDAHULUAN
Pada bab ini kami
akan menguraikan tetang latar belakang yang menjadi alasan mengapa judul ini
menjadi pilihan untuk melakukan penelitian, selanjutnya rumusan masalah,
tujuan,dan sistematika pembahasan.
PEMBAHASAN
Bab ini membahas
mengenai keseluruhan zakat ternak terutama zakat sapi yang telah kami rangkum
dari berbagai sumber.
PENUTUP
Pada bab
terakhir memaparkan kesimpulan dan saran.
|
||
BAB
II
|
|||
BAB
III
|
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat Peternakan
Zakat ternak yaitu zakat yang harus dikeluarkan atas
binatang ternak yang dimiliki. Para ulama’ sepakat dalam menentukan jenis dari binatang yang
wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu: unta, kerbau, sapi, kambing, domba, ayam,
burung, ikan Hewan lainnya seperti kuda, keledai, dan khimar memunculkan
perbedaan pendapat dikalangan para ulama’ mengenai wajib atau tidaknya
dikeluarkan zakat.[1]
Menurut pendapat jumhur ulama’ memandang bahwa tak ada zakat pada kuda, karena
kuda sebagai tunggangan, kuda perang, ataupun kuda angkutan itu hanya
dipelihara untuk mencukupi kebutuhan pemiliknya, yaitu dipelihara sebagai
perhiasan atau digunakan tenaganya. Sedangkan menurut Abu Hanifah bahwa kuda
wajib dizakati, karena mengandung sifat subur, berkembang biak dengan jalan
diternakkan.[2]
Mengenai dalil diwajibkannya zakat binatang ternak ada
pada surat An-Nahl ayat 66, yang berbunyi:
Artinya:
“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar
terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada
dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah
ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”. (QS. An-Nahl: 66).
|
Pengertian zakat binatang ternak Dalam Fiqh Islam,
binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1.
Pemeliharaan
hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok/ alat poduksi,
seperti memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah
atau kuda unntuk alat transportasi.
2.
Hewan yang di
pelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti
binatang yang diswakan, hawan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang jenis
ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan).
3.
Hewan yang
digembalakan untuk tujuan peternakan. Jenis hewan ternak seperti inilah yang
termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (al-an’am).
B.
syarat
syara zakat ternak
Ø Telah sampai haul (masa kepemilikan telah genap satu tahun),
berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wasallam,
"Tidak wajib zakat atas harta hingga dimiliki
selama satu tahun."disiapkan oleh
tuannya, baik berupa tumbuhan atau rumput yang tumbuh dengan sendirinya),
adapun binatang liar maka tidak wajib dizakati. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, "Di setiap 40 ekor unta piaraan
wajib dikeluarkan zakatnya sejumlah satu ekor."
Ø Hewan tersebut
dipelihara untuk diambil
susu atau anak-anaknya dan bukan untuk tujuan
dipekerjakan baik untuk membajak sawah, mengangkut air untuk menyiram tanaman,
mengangkut barang-barang atau yang sejenisnya.Untuk hewan ternak yang
dipekerjakan tidak wajib dizakati,
karena ia masuk dalam kategori jenis kebutuhan dasar manusia seperti halnya
pakaian yang dipakai. Namun jika dia dimiliki untuk tujuan penyewaan, maka
zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya jika telah mencapai satu tahun.
Ø Binatang
tersebut telah mencapai nishab.
C.
Pensyari’atan
Zakat Binatang Ternak
|
Zakat
binatang ternak merupakan suatu zakat yang dapat dilandaskan dari firman Allah
SWT yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 5-7 yang berbunyi :
artinya; “Dan dia telah
menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan
dan berbagai manfaat dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan
yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu
melepaskannya ketempat pengembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu kesatu negeri
yang kamu tidak sanggup kepadanya, melainkan kesukaran diri. Sesungguhnya
tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.[3]
Semua
itu jelas merupakan nikmat dari Allah dan sangat pantas untuk disyukuri. Untuk
mewujudkan rasa syukur itu maka dilaksanakan zakat sesuai dengan ketentuan
al-Qur’an dan Sunnah. Kewajiban mengeluarkan zakat binatang ternak juga
ditetapkan dalam sunnah nabi melalui hadist-hadist sahih, maupun hadist hasan
seperti, hadits Abu Bakar yang mengandung penjelasan mengenai besar zakat yang
harus dikeluarkan pada binatang ternak unta dan nisabnya, zakat binatang ternak
yang lain berikut nisabnya, tata cara dua binatang ternak yang bercampur,
hadist Mu’adz yang menjelaskan tentang nisab zakat sapi.
D.
Kesepakatan
Para ulama tentang wajib zakat pada binatang ternak (al-an’am) unta, sapi dan
kambing, tetapi tidak mengenakan kewajiban zakat pada kuda, budak keledai,
himar dan rusa.
|
Abu Hanifah
mewajibkan zakat pada kuda, dan berbeda pendapat dengan Malik dan Syafi’i yang
keduanya mengatakan bahwa tidak ada zakat pada kuda sebagaimana yang difatwakan
mereka berdua.[4]
Menurut Maliki, binatang yang dipakai untuk mengangkut dan membajak seperti
unta wajib dikeluarkan zakatnya, namun pendapat jumhur ulama bahwa binatang
yang digunakan untuk membajak dan mengangkut tidak wajib dikeluarkan zakatnya
karena ini termasuk dalam kebutuhan pokok, sebagaimana hadist nabi yang
diriwayatkan oleh Al-Daruquthni: ليس في البقر العوا مل صدقة “sapi yang digunakan untuk bekerja (membajak, dan mengangkut
barang) tidak perlu dizakati”. Serta hadist nabi yang diriwayatkan Abu Ubaid
yang artinya: “sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat”.
E.
Permasalahan
Perserikatan dan Persekutuan dalam Zakat Binatang Ternak
Yang
dimaksud dengan persekutuan di sini adalah bahwa dua orang atau lebih memiliki
sejumlah kambing atau unta atau sapi, kemudian dia sepakat untuk menggabungkan
miliknya dengan milik orang lain sehingga semua binatang yang ada akan selalu
bersama-sama baik ketika pergi ke tempat gembala, ketika pulang, makan, maupun
di kandangnya. Hukum persekutuan semacam ini dalam fikih Islam adalah apabila
jumlah binatang-binatang yang digabungkan tersebut telah mencapai nisab, maka
wajib bagi mereka untuk mengeluarkan zakat dan tidak boleh bagi mereka
memisahkannya, agar dapat mengurangi volume zakat. Dilarang memisah yang
tergabung untuk menghindari zakat. Contoh dua orang yang bersekutu dalam
beternak kambing sampai mereka memiliki 40 ekor, maka wajib dikeluarkan
zakatnya sebanyak satu ekor kambing, tapi untuk menghindarinya mereka pisah
binatang itu, dengan dipisahnya akhirnya milik masing-masing itu tidak mencapai
nishab, maka tidak terkena kewajiban zakat. Hal ini juga terlarang. Larangan itu
berdasarkan hadits Abu Bakr yang berbunyi "…dan tidak boleh menggabungkan
dua kelompok kambing yang terpisah atau memisahkan yang berkelompok karena takut
dari kewajiban zakat…"
F.
Jenis-Jenis Binatang
Ternak dan Nishabnya
Adapun jenis-jenis binatang ternak yang wajib
dizakati dan nishabnya antaralain :
Ø
Sapi, Kerbau dan Kuda
|
Nishab
kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia
telah terkena wajib zakat.
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
40-59 60-69 70-79 80-89 |
1
ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
1 ekor sapi betina musinnah (b) 2 ekor sapi tabi’ 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ 2 ekor sapi musinnah |
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’.
Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Ø Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
121-200 201-300 |
1
ekor kambing (2th) atau domba (1th)
2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba |
|
Selanjutnya,
setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.[5]
Ø Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
|
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Catatan :
·
Kandang dan alat peternakan tidak
diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
·
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp
25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
|
Ø
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
10-14 15-19 20-24 25-35 36-45 45-60 61-75 76-90 91-120 |
1
ekor kambing/domba (a)
2 ekor kambing/domba 3 ekor kambing/domba 4 ekor kambing/domba 1 ekor unta bintu Makhad (b) 1 ekor unta bintu Labun (c) 1 ekor unta Hiqah (d) 1 ekor unta Jadz’ah (e) 2 ekor unta bintu Labun (c) 2 ekor unta Hiqah (d) |
Keterangan:
a. Kambing
berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
b. Unta
betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c. Unta
betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d. Unta
betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e. Unta
betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah
40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu
bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
|
BAB
III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Zakat
ternak yaitu zakat yang harus dikeluarkan atas binatang ternak yang dimiliki. Pengertian
zakat binatang ternak Dalam Fiqh Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke
dalam beberapa kelompok:
a. Pemeliharaan
hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok/ alat poduksi,
seperti memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah
atau kuda unntuk alat transportasi.
b. Hewan
yang di pelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu
seperti binatang yang diswakan, hawan pedaging atau hewan susu perahan.
Binatang jenis ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang
dikandangkan).
c. Hewan
yang digembalakan untuk tujuan peternakan. Jenis hewan ternak seperti inilah
yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (al-an’am).
II.
Saran
Demikian
makalah Zakat Sapi dalam mata kuliah Manajemen Zakat yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan.
Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu
kami mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil
diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat
bagi kita semua.
|
`DAFTAR
PUSTAKA
M. Ali Hasan, Zakat dan Infak;Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Social di
Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Maghfiroh,
Mamluatul. Zakat, Yogyakarta: PT. Pustaka Insan Madani, 2007.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 1, Jakarta Pusat: Pena
Pundi Aksara, 2006,
Ulfah,
Isnatin. Fiqih Ibadah, Ponorogo: STAIN PoPRESS, 2009.
Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbaga Mazhab, 1995,
Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 1995.
|
Komentar
Posting Komentar