Makalah
Fiqh Muamalah
Akad jasa
DISUSUN
OLEH
:
KELOMPOK
IX
NAMA/NIM
: FITRIYANI /172015029
EPI YUSLIZAR /172015031
MUNAWARAH/ 172015037
PRODI :
PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER-UNIT : II-A
DOSEN PEMBIMBING : LIA MURLISA, MA

SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
TENGKU
DIRUNDENG MEULABOH
TAHUN
AKADEMIK 2015/2016
KATA PENGANTAR

Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah swt, atas segala rahmat dan nikmat nya
sehingga kami dapat membuat sebuah makalah yang berjudul AKAD JASA.
Shalawat
beserta salam kita curahkan kepada penghulu kita nabi Muhammad saw, yang telah membawa risalah
ilmiah sehingga manusia berakhlakul karimah dan mempunyai ilmu pengetahuan.
Selanjutnya
dalam menyajikan sebuah makalah ini, kami sebagai penulis telah berusaha sebaik
mungkin, dengan bahasa sederhana dan singkat , agar uraian yang ada pada
makalah ini dapat dipahami, dan kami menyadari bahwa makalah kami ini tidak
sempurna mungkin, karena kami masih banyak kekurangan dan kekeliruan.
Hal
ini yang menjadi sorotan utama dalam penulisan makalah ini, dimana pada bagian
pertama penulis mencoba mendekati bagaimana penjelesan mudharabah dan
musyarakah yang menurut penulis tentunya diharapkan dapat menjadi wahana
berbagai kesadaran penulis dengan pembaca nya. Oleh karenanya penulis sangat
mengharapkan sumbang saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini.
Kelompok IX
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB
1 : PENDAHULUAN
A. Latar belakang................................................................................ 1
B. Rumusan masalah........................................................................... 1
C. Tujuan pembahasan......................................................................... 1
BAB
II : PEMBAHASAN
A. Pengertian, hukum, rukun dan syarat, macam-macam
rahn............ 2
B. Pengertian, hukum, rukun dan syarat ,
macam-macam kafalah...... 2
C. Pengertian, hukum, rukun dan syarat ,
macam-macam hawalah..... 3
D. Pengertian, hukum, rukun dan syarat ,
macam-macam wakalah..... 4
BAB
III : PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................... 6
B. Saran................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 7
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Muamalah merupakan aktivitas
manusia yang berkaitan dengan tindakan hukum dalam persoalan-persoalan
keduniaan, maka sangat diperlukan untuk mengetahui beberapa persoalan yang
berkaitan dengan pemikiran muamalah. Berkaitan langsung dengan pemikiran
ekonomi Islam yang merupakan prasyarat dasar yang mesti
diidentifikasi dan dipenuhi sebelum memasuki tahapan implementasi pengembangan
maumalah atau ekonomi Islam.
Muamalah dalam Islam
dilandasi pemikiran bahwa setiap kegiatan dan aktivitas manusia memiliki
dimensi “ibadah” yang dapat diimplementasikan pada setiap level kegiatan.
Dengan aqidah yang benar akan dapat menghasilkan perbuatan baik yang
mencerminkan suatu akhlak mulia.
Kesuksesan dalam aspek material tidaklah bermakna apabila
mengakibatkan kerusakan dalam aspek kemanusiaan lainnya seperti persaudaraan
dan moralitas.Dalam rangka penyelarasan kegiatan yang berbeda, perlu ada sistem
yang dilengkapi dengan hukum syariah yang dilaksanakan selaras dengan hukum
positif yang berlaku dalam suatu sistem kemasyarakatn.
Implementasi syariah-akhlak
diharapkan akan menghasilkan suatu fenomena kebersamaan dalam melaksanakan
muamalah yang mengutamakaan kesejahteraan bersama dalam pencapaian tujuan
aktivitas muamalah. Dasar-dasar syariah dapat dijabarkan dalam bentuk
pilar-pilar yang akan mewarnai sifat dan bentuk transaksi keuangan yang
dioperasikan, yaitu aspek keadilan; kemaslahatan dan keseimbangan. Semua upaya
pencapaian dalam muamalah, tujuan puncaknya adalah untuk mencapai mardlatillah
(mencapai keridlaan Allah).
B.
RUMUSAN MASALAH
1. apakah pengertian rahn, kafalah,
hawalah, wakalah ?
2.
bagaimana
hukum,rukun dan syarat , macam-macam rahn,
kafalah, hawalah, wakalah?
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untuk
mengetahui tentang rahn, kafalah, hawalah, dan wakalah.
2.
Dapat
mengetahui hukum, rukun dan syarat,
macam- macam rahn, kafalah,
hawalah, wakalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. RAHN
1.
Pengertian
rahn
Nama
produknya adalah rahn atau rahnu ,arti harfiah dari rahn adalah tetap,kekal,dan
jaminan
Rahn
dalam istilah perbankan indonesia di sebut ‘agunan’.agunan adalah barang
jaminan atau barang yang di jaminkan .kata ‘agunan’dalam bahasa indonesia
memiliki sinonim berupa kata ‘rungguhan’’cagar’.rahn merupakan perjanjian
penyerahan barang untuk menjadi agunan atau barang jaminan bagi pelunasan
fasilitas
Ada
beberapa definisi yang dikemukakan para ulama fikih mengenai rahn.ulama mazhab
maliki mendefinisikan rahn sebagai harta yang dijadikan pemiliknya sebagai
jaminan utang yang bersifat mengikat ‘
Ulama
mazhab hanafi mendefinisikan rahn dengan menjadikan sesuatu(barang) sebagai
jaminan terhadap hak( piutang)yang mungkin menjadikan sebagai pembayar hak
piutang tersebut baik seluruhnya maupun
sebagianya.
2.
Dasar
hukum rahn
Ulama
fikih mengemukakan bahwa akad rahn dibolehkan dalam islam berdasarkan al-qur’an
dan sunnah rasulullah saw.menurut kesepakatan ahli fikih ,peristiwa rasulullah saw me-rahn –kan baju besinya itu
adalah kasus rahn pertama dalam islam dan dilakukan sendiri oleh rasullah saw.
3.
Syarat-syarat
rahn
a.para
pihak
b.akad
c.utang
d.agunan
B. KAFALAH
1.
Pengertian
kafalah
Secara
bahasa kafalah berarti mengabungkan ,menanggung,dan menjamin.secara istilah
kafalah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung (kafii)kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau kepada pihak yang di
tanggungkan.menurut bank indonesia ,kafalah adalah akad pemberian jaminan
(makful alaih)yang di berikan kepada satu pihak kepada pihak lain di mana
pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang
menjadi hak penerima jaminan.
2.
Dasar
hukum kafalah
Dasar
hukum kafalah bersumber dari al-qur’an ,al-hadits.dan kesepakatan para ulama
(ijma)
Dalam al-qur’an
di sebutkan sebagai berikut
Ya’kub berkata “aku sekali-kali
akan melepaskanya pergi bersama kamu ,sebelum kamu memberikan kepadaku janji
yang teguh atas nama allah,bahwa kamu pasti akan membawanya kembali padaku ....
(QS.YUSUF:66)
3.
Jenis-jenis
kafalah
1.kafalah
bil mal
2.
kafalah bin taslim
3.
kafalah bin nafs
4.kafalah
al-munjazah
5.kafalah
al-muallaqah
C. HAWALAH
1.
Pengertian
hawalah
Ada
yang menyebutkan hawalah dengan hiwalah .arti harfiah dari hawalah adalah
pengalihan ,pemindahan,perubahan warna kulit atau memikul sesuatu di atas
pundak
Menurut
ayub,secara harfiah hawalah berarti pemindahan sesuatu dari seseorang kepada
orang lain atau dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain.secara hukum
hiwalah adalah sesuatu perjanjian dengan mana seorang debitur dibebaskan dari
utangnya oleh orang lain yang bertanggung jawab atas pelunasan utang itu atau
dengan memindahkan tanggung jawab atas perlunasan utang tersebut dari seseorang
debitur kepada debitur lainya .
Dua
ulama fikih mazhab hanafi mengemukakan definisi hawalah yang berbeda .ibnu
abidin mengatakan bahwa hawalah adalah pemindahan kewajiban membayar utang dari
orang yang berutang
2.
Dasar
hukum hawalah
Perbuatan
hawalah adalah dibenarkan dalam islam berdasarkan sabda rasulullah saw
“memperlambat
pembayaran utang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan lalim.jika
salah seorang kamu di alihkan kepada orang yang mudah membayar utang,maka
hendaklah ia beralih (diterima pengalihan tersebut).
3.
Jenis
jenis hawalah
Mazhab
hanafi membagi hawalah dalam beberapa bagian.ditinjau dari segi objek
akad,hawalah dapat di bagi dua,apabila yang dipindahkan itu merupakan hak
menuntut utang ,maka pemindahan itu di sebut hawalah al-haqq(pemindahan hak).
Mazhab
hanafi berpendapat bahwa kedua macam hawalah di atas yaitu hawalah
al-muqayyadah maupun hawalah al-muthlaqah ,boleh di laksanakan dengan syarat
menerima pemindahan utang pada hawalah al-mutlaqah.sementara itu,mazhab
maliki,syafii dan hambali berpendapat bahwa yang boleh dilakukan hanya hawalah
al-muqayyadah,karena di dalam hawalah al-mutlaqah dapat terjadi
gharar(penipuan)
4.
Rukun
hawalah
Mazhab
hanafi berpendapat ,rukun hawalah ialah :adanya ijab (pernyataan melakukan
hawalah)dari pihak pertama ,dan adanya qabul(pernyataa menerima hawalah)dari
pihak kedua dan pihak ketiga.menurut maliki,syafii,dan hambali,rukun hiwalah
ada enam yaitu:adanya pihak pertama,pihak kedua dan pihak ketiga,adanya utang
pihak pertama kepada pihak kedua,adanya utang pihak ketiga kepada pihak pertama,dan
adanya sigah(pernyataan hawalah)
5.
Syarat-syarat
hawalah
a.tentang para
pihak
b.utang yang
dialihkan
c.akibat hukum
dari akad hawalah yang telah terjadi
e.tentang
terjadinya at-tawa
f.kekuatan
sumpah sebagai alat bukti
D. WAKALAH
1.
Pengertian
dan dasar hukum wakalah
Iqbal
dan mirakhor memberikan arti bahwa akad wikalah berarti menunjukkan seseorang
atau suatu badan hukum untuk bertindak atas nama orang lain atau perwakilan
seseorang.
Arti
harfiah dari wakalah adalah “memelihara”(looking after)atau menjaga sesuatu dan
juga untuk melimpahkan tugas kepada orang lain ,wakalah juga brarti suatu
tanggung jawab
2.
Jenis-jenis
wakalah
a.wakil
bil-kusomah(untuk menyelesaikan berbagai sengketa atau perkara atas nama
pemberi tugas
b.wakil bil-taqazi al-dyan(untuk melalukan
penerimaan utang)
c.wakil bil-qabaza al-dyan(untuk melakukan
pengurusan utang)
d.wakil bil-bai(untuk melakukan jual beli)
e.wakil
bil-shira(untuk melakukan pembelian barang)
3.
syara-syarat
wakalah
a.tugas
b.ruang lingkup
tugas
c.pelaksaan tugas wakil
d.subsitusi tugas wakil
e.konsekuensi pelaksanaan tugas bagi pemberi kuasa
4.
berakhirnya
akad wakalah :
-atas persetujuan para pihak (mutual
agreement)
-diakhiri oleh kedua belah pihak(unilateral
termination)
-rusaknya barang yang dijadikan objek yang
menjadi tujuan akad wakalah
-meninggalnya pemberi kuasa atau penerima
kuasa
-hilangnya
kemampuan salah satu pihak untuk dapat melakukan perbuatan hukum
Akad wakalah digunakan
oleh lembaga-lembaga keuangan islam dalam hampir semua modal pembiayan seperti
murabahah,salam,istisna,ijarah,diminishing musyarakah,dan sebagainya.bank-bank
islam kebanyakan tidak membayar fee
kepada para nasabah nya yang membeli atau menjual barang atas bank atau
melaksanakan tugas-tugas lain
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Rahn
dalam istilah perbankan indonesia di sebut ‘agunan’.agunan adalah barang
jaminan atau barang yang di jaminkan .kata ‘agunan’dalam bahasa indonesia
memiliki sinonim berupa kata ‘rungguhan’’cagar’.rahn merupakan perjanjian
penyerahan barang untuk menjadi agunan atau barang jaminan bagi pelunasan
fasilitas.
Secara
bahasa kafalah berarti mengabungkan ,menanggung,dan menjamin.secara istilah
kafalah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung (kafii)kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau kepada pihak yang di
tanggungkan.menurut bank indonesia ,kafalah adalah akad pemberian jaminan
(makful alaih)yang di berikan kepada satu pihak kepada pihak lain di mana
pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi
hak penerima jaminan.
secara
harfiah hawalah berarti pemindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain
atau dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain.secara hukum hiwalah adalah
sesuatu perjanjian dengan mana seorang debitur dibebaskan dari utangnya oleh
orang lain yang bertanggung jawab atas pelunasan utang itu atau dengan
memindahkan tanggung jawab atas perlunasan utang tersebut dari seseorang
debitur kepada debitur lainya .
Arti
harfiah dari wakalah adalah “memelihara”(looking after)atau menjaga sesuatu dan
juga untuk melimpahkan tugas kepada orang lain ,wakalah juga brarti suatu
tanggung jawab .
B.
SARAN
Demikian makalah yang
kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik
yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat
kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba
Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad
dan Produk Bank Syariah, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2011)
Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah, (Jakarta: Grafindo
Persada, 2010)
Moh. Saifulloh Al Aziz S., Fiqh Islam Lengkap, (Surabaya:
Terbit Terang, 2005)
Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syariah : Dari
Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001)
Komentar
Posting Komentar