Langsung ke konten utama

MAKALAH AKAD JASA

Makalah Fiqh Muamalah
Akad jasa
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK IX
NAMA/NIM                   :  FITRIYANI /172015029
              FATIMAH WATI / 172015034
              EPI YUSLIZAR /172015031
              MUNAWARAH/ 172015037
PRODI                           : PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER-UNIT        : II-A
DOSEN PEMBIMBING : LIA MURLISA, MA


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
TENGKU DIRUNDENG MEULABOH

TAHUN AKADEMIK 2015/2016

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah swt, atas segala rahmat dan nikmat nya sehingga kami dapat membuat sebuah makalah yang berjudul AKAD JASA.
Shalawat beserta salam kita curahkan kepada penghulu kita  nabi Muhammad saw, yang telah membawa risalah ilmiah sehingga manusia berakhlakul karimah dan mempunyai ilmu pengetahuan.
Selanjutnya dalam menyajikan sebuah makalah ini, kami sebagai penulis telah berusaha sebaik mungkin, dengan bahasa sederhana dan singkat , agar uraian yang ada pada makalah ini dapat dipahami, dan kami menyadari bahwa makalah kami ini tidak sempurna mungkin, karena kami masih banyak kekurangan dan kekeliruan.
Hal ini yang menjadi sorotan utama dalam penulisan makalah ini, dimana pada bagian pertama penulis mencoba mendekati bagaimana penjelesan mudharabah dan musyarakah yang menurut penulis tentunya diharapkan dapat menjadi wahana berbagai kesadaran penulis dengan pembaca nya. Oleh karenanya penulis sangat mengharapkan sumbang saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini.



Meulaboh, 18 Mei 2016

         Kelompok IX



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB 1 : PENDAHULUAN
A.    Latar belakang................................................................................ 1
B.     Rumusan masalah........................................................................... 1
C.     Tujuan pembahasan......................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN
A.    Pengertian, hukum, rukun dan syarat, macam-macam rahn............ 2              
B.     Pengertian, hukum, rukun dan syarat , macam-macam kafalah...... 2
C.     Pengertian, hukum, rukun dan syarat , macam-macam hawalah..... 3
D.    Pengertian, hukum, rukun dan syarat , macam-macam wakalah..... 4
BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan...................................................................................... 6
B.     Saran................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 7

BAB 1
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Muamalah merupakan aktivitas manusia yang berkaitan dengan tindakan hukum dalam persoalan-persoalan keduniaan, maka sangat diperlukan untuk mengetahui beberapa persoalan yang berkaitan dengan pemikiran muamalah. Berkaitan langsung dengan pemikiran ekonomi  Islam yang merupakan prasyarat dasar yang mesti diidentifikasi dan dipenuhi sebelum memasuki tahapan implementasi pengembangan maumalah atau ekonomi Islam.
Muamalah dalam Islam dilandasi pemikiran bahwa setiap kegiatan dan aktivitas manusia memiliki dimensi “ibadah” yang dapat diimplementasikan pada setiap level kegiatan. Dengan aqidah yang benar akan dapat menghasilkan perbuatan baik yang mencerminkan suatu akhlak mulia.
Kesuksesan dalam aspek material tidaklah bermakna apabila mengakibatkan kerusakan dalam aspek kemanusiaan lainnya seperti persaudaraan dan moralitas.Dalam rangka penyelarasan kegiatan yang berbeda, perlu ada sistem yang dilengkapi dengan hukum syariah yang dilaksanakan selaras dengan hukum positif yang berlaku  dalam suatu sistem kemasyarakatn.
Implementasi syariah-akhlak diharapkan akan menghasilkan suatu fenomena kebersamaan dalam melaksanakan muamalah yang mengutamakaan kesejahteraan bersama dalam pencapaian tujuan aktivitas muamalah. Dasar-dasar syariah dapat dijabarkan dalam bentuk pilar-pilar yang akan mewarnai sifat dan bentuk transaksi keuangan yang dioperasikan, yaitu aspek keadilan; kemaslahatan dan keseimbangan. Semua upaya pencapaian dalam muamalah, tujuan puncaknya adalah untuk mencapai mardlatillah (mencapai keridlaan Allah).    


B.  RUMUSAN MASALAH
1.      apakah pengertian rahn, kafalah, hawalah, wakalah ?
2.      bagaimana hukum,rukun dan syarat , macam-macam rahn, kafalah, hawalah, wakalah?

C.  TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui tentang rahn, kafalah, hawalah, dan wakalah.
2.      Dapat mengetahui hukum, rukun dan syarat,   macam-  macam rahn, kafalah, hawalah, wakalah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      RAHN
1.        Pengertian rahn
Nama produknya adalah rahn atau rahnu ,arti harfiah dari rahn adalah tetap,kekal,dan jaminan
Rahn dalam istilah perbankan indonesia di sebut ‘agunan’.agunan adalah barang jaminan atau barang yang di jaminkan .kata ‘agunan’dalam bahasa indonesia memiliki sinonim berupa kata ‘rungguhan’’cagar’.rahn merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan atau barang jaminan bagi pelunasan fasilitas
Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama fikih mengenai rahn.ulama mazhab maliki mendefinisikan rahn sebagai harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat ‘
Ulama mazhab hanafi mendefinisikan rahn dengan menjadikan sesuatu(barang) sebagai jaminan terhadap hak( piutang)yang mungkin menjadikan sebagai pembayar hak piutang  tersebut baik seluruhnya maupun sebagianya.
2.        Dasar hukum rahn
Ulama fikih mengemukakan bahwa akad rahn dibolehkan dalam islam berdasarkan al-qur’an dan sunnah rasulullah saw.menurut kesepakatan ahli fikih ,peristiwa  rasulullah saw me-rahn –kan baju besinya itu adalah kasus rahn pertama dalam islam dan dilakukan sendiri oleh rasullah saw.
3.        Syarat-syarat rahn
a.para pihak
b.akad
c.utang
d.agunan

B.       KAFALAH
1.        Pengertian kafalah
Secara bahasa kafalah berarti mengabungkan ,menanggung,dan menjamin.secara istilah kafalah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung (kafii)kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau kepada pihak yang di tanggungkan.menurut bank indonesia ,kafalah adalah akad pemberian jaminan (makful alaih)yang di berikan kepada satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan.


2.        Dasar hukum kafalah
Dasar hukum kafalah bersumber dari al-qur’an ,al-hadits.dan kesepakatan para ulama (ijma)
Dalam al-qur’an di sebutkan sebagai berikut
Ya’kub berkata “aku sekali-kali akan melepaskanya pergi bersama kamu ,sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama allah,bahwa kamu pasti akan membawanya kembali padaku ....
(QS.YUSUF:66)

3.        Jenis-jenis kafalah
1.kafalah bil mal
2. kafalah bin taslim
3. kafalah bin nafs
4.kafalah al-munjazah
5.kafalah al-muallaqah

C.  HAWALAH
1.        Pengertian hawalah
Ada yang menyebutkan hawalah dengan hiwalah .arti harfiah dari hawalah adalah pengalihan ,pemindahan,perubahan warna kulit atau memikul sesuatu di atas pundak
Menurut ayub,secara harfiah hawalah berarti pemindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain.secara hukum hiwalah adalah sesuatu perjanjian dengan mana seorang debitur dibebaskan dari utangnya oleh orang lain yang bertanggung jawab atas pelunasan utang itu atau dengan memindahkan tanggung jawab atas perlunasan utang tersebut dari seseorang debitur kepada debitur lainya .
Dua ulama fikih mazhab hanafi mengemukakan definisi hawalah yang berbeda .ibnu abidin mengatakan bahwa hawalah adalah pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang
2.        Dasar hukum hawalah
Perbuatan hawalah adalah dibenarkan dalam islam berdasarkan sabda rasulullah saw
“memperlambat pembayaran utang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan lalim.jika salah seorang kamu di alihkan kepada orang yang mudah membayar utang,maka hendaklah ia beralih (diterima pengalihan tersebut).


3.        Jenis jenis hawalah
Mazhab hanafi membagi hawalah dalam beberapa bagian.ditinjau dari segi objek akad,hawalah dapat di bagi dua,apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut utang ,maka pemindahan itu di sebut hawalah al-haqq(pemindahan hak).
Mazhab hanafi berpendapat bahwa kedua macam hawalah di atas yaitu hawalah al-muqayyadah maupun hawalah al-muthlaqah ,boleh di laksanakan dengan syarat menerima pemindahan utang pada hawalah al-mutlaqah.sementara itu,mazhab maliki,syafii dan hambali berpendapat bahwa yang boleh dilakukan hanya hawalah al-muqayyadah,karena di dalam hawalah al-mutlaqah dapat terjadi gharar(penipuan)
4.        Rukun hawalah
Mazhab hanafi berpendapat ,rukun hawalah ialah :adanya ijab (pernyataan melakukan hawalah)dari pihak pertama ,dan adanya qabul(pernyataa menerima hawalah)dari pihak kedua dan pihak ketiga.menurut maliki,syafii,dan hambali,rukun hiwalah ada enam yaitu:adanya pihak pertama,pihak kedua dan pihak ketiga,adanya utang pihak pertama kepada pihak kedua,adanya utang pihak ketiga kepada pihak pertama,dan adanya sigah(pernyataan hawalah)
5.        Syarat-syarat hawalah
a.tentang para pihak
b.utang yang dialihkan
c.akibat hukum dari akad hawalah yang telah terjadi
e.tentang terjadinya at-tawa
f.kekuatan sumpah sebagai alat bukti

D.  WAKALAH
1.        Pengertian dan dasar hukum wakalah
Iqbal dan mirakhor memberikan arti bahwa akad wikalah berarti menunjukkan seseorang atau suatu badan hukum untuk bertindak atas nama orang lain atau perwakilan seseorang.
Arti harfiah dari wakalah adalah “memelihara”(looking after)atau menjaga sesuatu dan juga untuk melimpahkan tugas kepada orang lain ,wakalah juga brarti suatu tanggung jawab
2.        Jenis-jenis wakalah
a.wakil bil-kusomah(untuk menyelesaikan berbagai sengketa atau perkara atas nama pemberi tugas
b.wakil bil-taqazi al-dyan(untuk melalukan penerimaan utang)
c.wakil bil-qabaza al-dyan(untuk melakukan pengurusan utang)
d.wakil bil-bai(untuk melakukan jual beli)
e.wakil bil-shira(untuk melakukan pembelian barang)
3.        syara-syarat wakalah
a.tugas
b.ruang lingkup tugas
c.pelaksaan tugas wakil
d.subsitusi tugas wakil
e.konsekuensi pelaksanaan tugas bagi pemberi kuasa
4.        berakhirnya akad wakalah :
    -atas persetujuan para pihak (mutual agreement)
           -diakhiri oleh kedua belah pihak(unilateral termination)
           -rusaknya barang yang dijadikan objek yang menjadi tujuan akad wakalah
           -meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa
          -hilangnya kemampuan salah satu pihak untuk dapat melakukan perbuatan hukum

Akad wakalah digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan islam dalam hampir semua modal pembiayan seperti murabahah,salam,istisna,ijarah,diminishing musyarakah,dan sebagainya.bank-bank islam kebanyakan  tidak membayar fee kepada para nasabah nya yang membeli atau menjual barang atas bank atau melaksanakan tugas-tugas lain



BAB III
PENUTUP
A.           KESIMPULAN
Rahn dalam istilah perbankan indonesia di sebut ‘agunan’.agunan adalah barang jaminan atau barang yang di jaminkan .kata ‘agunan’dalam bahasa indonesia memiliki sinonim berupa kata ‘rungguhan’’cagar’.rahn merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan atau barang jaminan bagi pelunasan fasilitas.
Secara bahasa kafalah berarti mengabungkan ,menanggung,dan menjamin.secara istilah kafalah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung (kafii)kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau kepada pihak yang di tanggungkan.menurut bank indonesia ,kafalah adalah akad pemberian jaminan (makful alaih)yang di berikan kepada satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan.
secara harfiah hawalah berarti pemindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain.secara hukum hiwalah adalah sesuatu perjanjian dengan mana seorang debitur dibebaskan dari utangnya oleh orang lain yang bertanggung jawab atas pelunasan utang itu atau dengan memindahkan tanggung jawab atas perlunasan utang tersebut dari seseorang debitur kepada debitur lainya .
Arti harfiah dari wakalah adalah “memelihara”(looking after)atau menjaga sesuatu dan juga untuk melimpahkan tugas kepada orang lain ,wakalah juga brarti suatu tanggung jawab .

B.            SARAN
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.

Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.


DAFTAR PUSTAKA

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Grafindo Persada, 2010)
Moh. Saifulloh Al Aziz S., Fiqh Islam Lengkap, (Surabaya: Terbit Terang, 2005)
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001)
Mustafa Diibu Bhigha, Fiqh Menurut Madzab Syafi’i. (Semarang: Cahaya Indah, 1986)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH SKRIP RADIO KEREN ANAK MUDA

Nama Radio         :101.3 Dalka FM Program              : Bincang-Bincang Malam ( BBM ) Format                : Bincang-Bincang, request dan titip salam Durasi                : 2 jam Jam                    : 20.00 – 22.00 WIB Segmentasi           : Usia 15 Tahun Keatas Lagu                  : Pop Indonesia dan Mancanegara jingle , promotion break , iklan , iklan , dalka station Opening Assalamualaikum wr wb ../ hai hai hai pendengar setia../ selamat malam../ apa kabarnya nih ? semoga baik-baik aja ya / sehat walafiat dan yang pasti tetap ...

TAFSIR AYAT TENTANG RIBA

 A.      Pendahuluan Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan pemahaman Ayat-ayat Al-Qur’an .. kemampuan tertentu guna mengasilakan pemahaman yang baik mengenai berbagai perilaku kehidupan manusai, termasuk dalam bidang ekonomi.Pengembangan ilmu ekonomi Qur’an pada dasarnya mempunyai peluang yang sama dengan pengembangan ilmu-ilmu lain dalam tradisi keilmuan Islam. sayang, sebagai suatu disiplin ilmu, ilmu ekonomi Qur’an belum berkembang pesat. padahal kebutuhan terhadap ilmu ini dirasakan sudah mendesak, sehubungan kegagalan ilmu ekonomi modern dalam merealisasikan pembangunan dan kemaslahatan masyarakat. Sebagai metodologi atau rumusan dalam makalah ini, penulis ingin sedikit menyampaikan agar dalam penulisannya lebih baik dari sebelumnya untuk lebih memahami dan lebih fokus pada pembahasannya, maka ada beberapa hal yang dipaparkan ...

MAKALAH MARKETING MIX PRODUCT AND PRICE

Makalah manajemen pemasaran MARKETING MIX PRODUCT DAN PRICE DISUSUN OLEH KELOMPOK II NAMA / NIM                                 : FITRI YANI / 172015029                                                           FATIMAH WATI / 172015034                                                           FIKRI NIDAH RIA JULITA / 172015019       EPY YUSLIZAR/ 172015031       ...