Asuransi ialah
jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung
utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi
kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa
atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di
tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A. Abbas Salim memberi pengertian
bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg
sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum pasti. Dari pengertian
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn orang yg bersedia
membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi
kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang. Misalnya
dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau
tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada
perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti
kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu.
Macam-macam
Asuransi
Di Indonesia kita kenal ada beramcam-macam asuransi
dan sebagai contoh di kemukakan dibawah ini di antaranya
Asuransi Beasiswa : mempunyai
dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan denagn
usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis
kontrak pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi
jika anak yg di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dgn anak yg
lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai
bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih atau membatalkan perjanjian .
Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah habis.
Asuransi Dwiguna dapat
diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna
Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung
meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung tetap
hidup pada akhir jangka pertanggungan.
Asuransi jiwa adl
asuransi yg bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yg tidak
terduga yg disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Jadi ada dua hal yg menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak
atau keluarga yg ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau utk
memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut
sesudah masa kontrak berakhir.
Asuransi kebakaran bertujuan
utk mengganti kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan
menjamin risiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn itu perlu dibuat suatu
kontrak antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat
sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Demikianlah
diantara macam asuransi yg kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan
tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan
asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan
termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan
dan berusaha utk memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat terjadi resiko
dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau
perusahaan.
Asuransi
dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakt di
Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka
perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada
anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama
halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan
segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman
Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi
mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan
rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan
??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan
makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari
ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan
segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai
khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang.
Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg
melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk
mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada
dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah
ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan
pendapat tersebut juga mesti dihargai.
Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam
segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh
Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i .
Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah
·
Asuransi sama dgn judi
·
Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
·
Asuransi mengandung unsur riba/renten.
·
Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis
apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah
dibayar atau di kurangi.
·
Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam
praktek-praktek riba.
·
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata
uang tidak tunai.
·
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama
halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam
praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf
Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka
beralasan
·
Tidak ada nash yg melarang asuransi.
·
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
·
Saling menguntungkan kedua belah pihak.
·
Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab
premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif
dan pembangunan.
·
Asuransi termasuk akad mudhrabah
·
Asuransi termasuk koperasi .
·
Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti
taspen.
Asuransi yg bersifat sosial di
perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan
Pendapat
ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok
ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan
sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan
golongan yg mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram
atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa
masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg
mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg
mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar.
Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan
itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi
menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada
sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada
hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama
Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama
seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi
Jiwasraya dan asuransi lainnya.
Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda
yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan
Syariah ada beberapa macam diantaranya
Takaful
Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan
tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian
yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan
sambaran petir.
Takaful
pengankutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap
kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg
disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
Takaful
keluarga
Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya
takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh
dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan
sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi
utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk
perusahaan.
Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam
suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun
dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg
berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping
itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh
golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu
Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn
tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli .
Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh
tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya.
Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95%
premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun
kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu
dari dana kumpulan terbaru/derma.
Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram
sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi
konvensional judi timbul krn dua hal
Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja
kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum
mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan
jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah
ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan
menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi
jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur
judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai
refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di
bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada
kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
Riba Dalam
asuransi konvensioanal
Riba Dalam asuransi konvensioanal
juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangakn
masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada
yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh
asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam
asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat
berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi
takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn
baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat
sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan
ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah
meninggal dunia. Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah
sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang
dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang
akan berkurang.
Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi
dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan.
Sumber file al_islam.chm
Sumber file al_islam.chm
SUMBER BERITA ISLAMI MASA KINI
Komentar
Posting Komentar